Imbas Tidur Saat Terbangkan Pesawat, Dua Pilot Batik Air Dinonaktifkan
Share
PENUTUR.COM – Pilot Batik Air diketahui tertidur selama 28 menit saat menerbangkan pesawat dari Kendari dengan tujuan Jakarta, pada 25 Januari 2024 lalu. Atas insiden itu, Batik Air telah membebastugaskan kedua pilot tersebut.
Hal itu ditegaskan oleh Corporate Communications Strategic Batik Air Danang Mandala Prihantoro mengatakan keputusan ini sudah ditetapkan sejak 26 Januari 2024.
“Batik Air mengambil tindakan preventif dengan menonaktifkan (membebastugaskan) sementara pilot penerbangan nomor ID-6723, rute Kendari ke Jakarta yang bertugas pada 25 Januari 2024,” ujar Danang, Sabtu (9/3).
“Keputusan tersebut merupakan bentuk keseriusan perusahaan terhadap pentingnya aspek keselamatan serta dalam rangka menjalankan investigasi yang menyeluruh,” tambahnya.
Ia menambahkan, Batik Air beroperasi dengan kebijakan istirahat yang memadai sesuai dengan regulasi untuk awak pesawat sebelum melaksanakan tugas penerbangan. Ketentuan ini dirancang khusus untuk memastikan bahwa awak pesawat berada dalam kondisi fisik dan mental optimal saat menjalankan tugas.
“Menanggapi hasil investigasi dan rekomendasi Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT), Batik Air berkomitmen untuk menerapkan seluruh rekomendasi keselamatan,” tutur Danang.
“Dengan kebijakan waktu istirahat yang memadai, Batik Air menekankan kembali pemahaman akan pentingnya memaksimalkan waktu istirahat bagi awak pesawat agar tetap dalam kondisi prima sebelum melaksanakan tugas terbang,” imbuhnya.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan memberikan teguran keras kepada Batik Air dan akan melakukan investigasi secara khusus terkait adanya insiden pilot dan copilot tertidur bersamaan saat melakukan penerbangan.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara, M. Kristi Endah Murni mengatakan maskapai perlu memperhatikan waktu dan kualitas istirahat pilot dan awak pesawat lainnya, yang mempengaruhi kewaspadaan dalam penerbangan
“Kami akan melakukan investigasi dan review terhadap Night Flight operation di Indonesia terkait dengan Fatigue Risk Management (manajemen risiko atas kelelahan) untuk Batik Air dan juga seluruh operator penerbangan,” ujar Kristi.
Selanjutnya untuk kru BTK6723 telah di-grounded sesuai SOP internal untuk investigasi lebih lanjut dan Ditjen Hubud akan mengirimkan inspektur penerbangan yang menanganj Resolusi of Safety Issue (RSI) untuk menemukan akar permasaahan dan merekomendasikan tindakan mitigasi terkait kasus ini kepada operator penerbangan dan pengawasnya.
“Direktorat Jenderal Perhubungan Udara memberikan apresiasi terhadap KNKT serta menanggapi serius kasus Batik Air. Kami tegaskan bahwa sanksi akan diberlakukan sesuai dengan hasil investigasi yang ditemukan oleh tim investigator,” pungkas Kristi