Vidi Aldiano Wafat, Keenan Nasution Tetap Lanjutkan Gugatan Royalti Lagu Nuansa Bening
Share
PENUTUR.COM — Gugatan hak cipta lagu “Nuansa Bening” yang diajukan Keenan Nasution terhadap mendiang Vidi Aldiano tetap berlanjut.
Meski Vidi Aldiano telah meninggal dunia pada 7 Maret 2026, proses hukum perdata ini akan diteruskan hingga kasasi di Mahkamah Agung (MA).
Kuasa hukum Keenan Nasution, Minola Sebayang, menegaskan bahwa perkara perdata tidak otomatis gugur dengan wafatnya tergugat.
Pernyataan ini disampaikan dalam konferensi pers di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Rabu (18/3).
Minola Sebayang menyampaikan belasungkawa atas meninggalnya Vidi Aldiano.
Ia juga menjelaskan bahwa dalam hukum perdata, meninggalnya tergugat tidak serta merta menghentikan proses hukum.
Hal ini berbeda dengan hukum pidana yang otomatis gugur jika terdakwa meninggal dunia.
“Kita tidak bisa batasi ya opini orang ya, apalagi itu opini netizen, opini fans ya, yang mungkin mereka melihatnya hanya dari satu sisi ya. Kita tidak bisa batasi ya, dan kita tetap menghormati yang namanya kebebasan berpendapat,” ujar Minola Sebayang.
Minola menambahkan, gugatan ini juga melibatkan ayah Vidi Aldiano, Harry Kiss, sebagai tergugat.
Karena itu, proses hukum tetap berjalan. Minola juga meminta publik melihat kasus ini dari sisi Keenan Nasution yang mengklaim belum menerima royalti atas lagu “Nuansa Bening”.
Saat ini, kasus tersebut berada di tingkat kasasi setelah sebelumnya diputus di Pengadilan Niaga.
Minola memastikan proses kasasi tetap berjalan karena hanya berupa peninjauan berkas.
Minola menjelaskan, jika gugatan dikabulkan, tanggung jawab hukum akan beralih kepada ahli waris almarhum.
Ahli waris tidak hanya mewarisi hak, tetapi juga kewajiban, termasuk utang.


