LOADING

Ketik di sini

Hukum

Jaksa Tuntut Eks Sekretaris MA Nurhadi 7 Tahun Penjara Kasus Gratifikasi dan TPPU

Share

PENUTUR.COM — Eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi, dituntut hukuman tujuh tahun penjara terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Hal itu sebagaimana disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (13/3).

“(Menuntut), menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun,” kata JPU membacakan amar tuntutan.

Ia juga dituntut membayar denda Rp500 juta subsider 140 hari kurungan badan.

Selain itu, Nurhadi dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp137,1 miliar subsider tiga tahun penjara.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi mendakwa eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi menerima gratifikasi hingga melakukan pencucian uang.

Dakwaan itu dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (18/11).

Selain didakwa menerima gratifikasi, Nurhadi didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). TPPU itu dilakukan Nurhadi dengan cara menempatkan uang dan membelanjakan uang dari hasil tindak pidana korupsi.

“Dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaannya tersebut yang merupakan hasil tindak pidana korupsi berkaitan dengan jabatan terdakwa selaku Sekretaris Mahkamah Agung, karena penghasilan resmi terdakwa tidak sebanding dengan harta kekayaan yang dimiliki,” kata Jaksa.

Dalam dakwaan itu jaksa mengungkap Nurhadi menempatkan uang sebesar Rp307 miliar (Rp307.206.571.463) dan 50.000 dolar AS yang tersebar di 21 rekening.

Sebagian dari uang itu kemudian juga dibelanjakan senilai Rp138 miliar (Rp138.539.925.977) untuk membeli tanah dan bangunan serta Rp6,2 miliar (Rp6.218.000.000) untuk kendaraan bermotor.

BACA JUGA  Anggaran Mepet, Prabowo Sebut Program Makan Siang Gratis Hanya Rp10 Ribu per Anak
Tags:

You Might also Like