1.819 Produk Indonesia Dapat Tarif 0 Persen ke Amerika Serikat
Share
PENUTUR.COM — Indonesia dan Amerika Serikat (AS) resmi menandatangani Agreement on Reciprocal Tariff (ART) di Washington DC, Amerika Serikat (AS), Kamis (19/2) waktu setempat.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia Airlangga Hartarto menerangkan perjanjian ini saling menguntungkan kedua negara.
Bagi Indonesia, ART membuka lebar peluang ekspor sejumlah komoditas utama ekspor.
Sejumlah produk Indonesia, yaitu kopi, kakao, karet, minyak sawit, rempah-rempah, komponen elektronik & semikonduktor, serta komponen pesawat terbang mendapat tarif nol persen.
Secara total, ada 1.819 pos tarif Indonesia yang mendapat tarif nol persen.
“Dalam ART ini ada 1.819 post tariff, baik itu pertanian maupun industri, antara lain minyak sawit, kopi, kakao, rempah-rempah, karet, komponen elektronik, termasuk semikonduktor, komponen pesawat terbang, tarifnya adalah nol persen,” kata Airlangga dalam konferensi pers di Washington DC, Kamis (19/2) waktu setempat.
Ia menambahkan produk tekstil dan apparel Indonesia juga bisa masuk ke AS dengan tarif nol persen dengan mekanisme tariff rate quota (TRQ).
“Khusus untuk produk tekstil dan apparel Indonesia, Amerika juga akan memberikan tarif nol persen dengan mekanisme TRQ,” ucapnya.
Kesepakatan tersebut sangat bermanfaat bagi Indonesia. Industri tekstil merupakan lapangan kerja bagi 4 juta orang di Indonesia.
Terbukanya akses pasar ke AS berarti menjaga kehidupan 4 juta pekerja beserta keluarga yang ditanggungnya.
“Tentunya memberikan manfaat bagi 4 juta pekerja di sektor ini, dan kalau kita hitung dengan keluarga ini sangat berpengaruh terhadap 20 juta masyarakat Indonesia,” papar Airlangga.
Kesepakatan ini merupakan hasil proses negosiasi intensif sejak pengumuman kebijakan tarif resiprokal AS pada April 2025.
Awalnya Indonesia dikenai tarif sebesar 32 persen oleh AS. Setelah proses negosiasi, disepakati tarif resiprokal 19 persen sebagai dasar.
Namun, Indonesia berhasil mengamankan tarif 0-10 persen untuk produk tertentu melalui perjanjian.


