LOADING

Ketik di sini

Hukum

Kejagung Tetap Pajang Tersangka Kejahatan Meski KUHAP Baru Berlaku

Share

PENUTUR.COM — Kejaksaan Agung menyatakan akan tetap memperlihatkan tersangka yang akan ditahan meski pun ada aturan baru dalam KUHAP.

Hal ini karena tampilan tersangka bukan untuk diperlihatkan selama konferensi pers berlangsung.

“Tetap tampilan di permohonan ya nanti,” kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna kepada wartawan, Rabu (14/1).

Anang menjelaskan diperlihatkannya tersangka saat memasuki mobil menuju sel tahanan dinilai sebagai bentuk keterbukaan.

Kejagung pun tetap menghormati Hak Asasi Manusia (HAM) dari seorang yang menjadi tersangka.

“Tapi kan juga ada keterbukaan seperti biasa. Kan ada kebagian dari keterbukaan juga, nanti kan kita punya tanggung jawab. Yang jelas hak asasi manusia kita hormati, tapi juga ada batasan, yang tidak bisa seenaknya,” kata dia.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan mengikuti aturan baru di KUHAP untuk tidak menampilkan tersangka yang terjaring Operasi Tangkap Tangan kasus dugaan suap pajak di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara periode 2021-2026.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan tidak ditampilkan tersangka seperti biasa.

Karena penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang resmi diberlakukan pada 2 Januari lalu.

Tidak ditampilkannya mereka, karena KUHAP baru lebih menjunjung asas praduga tak bersalah yang merupakan hak asasi manusia (HAM) sehingga dalam penerapan aturan yang sudah berlaku harus diikuti KPK.

“Jadi bagaimana perlindungan terhadap hak asasi manusia, ada asas praduga tak bersalah kan gitu seperti itu yang dilindungi dari para pihak. Tentunya juga itu kami sudah ikuti gitu, seperti itu,” beber dia.

 

BACA JUGA  Gelapkan Dana Konser TWICE, Polisi Tetapkan Direktur Mecimapro Jadi Tersangka
Tags: