LOADING

Ketik di sini

Hukum

Politisi Gerindra Ini Minta Kejagung Transparan dalam Penetapan Status Tersangka Tom Lembong

Share

PENUTUR.COM – Ketua Komsi III DPR RI Habiburokhman meminta Kejaksaan Agung menjelaskan secara tranparan penetapan mantan Mendag Tom Lembong sebagai tersangka kasus impor gula.

Sebab penetapan tersangka memunculkan polemik di publik. Penetapan Tom Lembong tersangka dinilai tak tepat.

“Kejaksaan Agung hendaknya jelaskan ke publik kasus dugaan tipikor (tindak pidana korupsi) Tom Lembong,” kata Habiburokhman kepada wartawan, Jumat, (1/11).

Politisi Partai Gerindra ini menilai konstruksi hukum kasus Tom Lembong masih cukup sumir. Banyak yang mempertanyakan bahwa kasus tersebut bisa dikategorikan mengkriminalkan kebijakan.

“Tanpa penjelasan yang jelas dan detail, pengusutan kasus tipikor Tom Lembong bisa menimbulkan tuduhan bahwa pemerintahan Pak Prabowo menggunakan instrumen hukum untuk urusan politik,” jelasnya.

Sementara itu, penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) masih mengusut aliran dana keTom Lembong. Kejagung menegaskan penetapan seseorang menjadi tersangka tak harus karena menerima duit korupsi.

“Untuk menetapkan sebagai tersangka ini kan tidak harus seseorang itu mendapat aliran dana,” kata Dirdik Jampidsus Kejagung Abdul Qohar.

Qohar membeberkan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam dua pasal itu terurai bahwa korupsi tidak hanya soal memperkaya diri sendiri.

“Artinya di dalam dua pasal ini, seseorang tidak harus mendapatkan keuntungan,” kata Qohar.

 

BACA JUGA  Senang dengan Kinerja Luis Enrique, PSG Sodorkan Kontrak Baru Hingga 2027
Tags:

You Might also Like