Jubir Kemenkeu Klarifikasi Kasus Paket Megatron yang Rusak: Bukan Salah Bea Cukai
Share
PENUTUR.COM – Sejumlah kasus yang dikeluhkan masyarakat terhadap kinerja Bea Cukai marak terjadi akhir-akhir ini. Kejadian tersebut viral di media sosial dan membuat muak netizen terhadap perilaku oknum Bea Cukai.
Terkait banyaknya kasus yang terjadi, Staf Khusus Bidang Komunikasi Strategis Kementerian Keuangan, Yustinus Prastowo, angkat bicara soal kasus Bea Cukai yang ramai.
Ia memberikan bukti bahwa kasus pembongkaran paket mainan Megatron milik YouTuber Medy Renaldy bukan dilakukan oleh Bea dan Cukai, melainkan oleh petugas perusahaan jasa titipan (PJT) DHL.
Melalui unggahan di akun resmi @Prastow, Prastowo mempublikasikan video yang menampilkan petugas perusahaan jasa titipan DHL membongkar kardus berisi mainan Megatron.
“Izin menyampaikan klarifikasi. Atas seizin DHL, kami unggah video rekaman cctv unboxing robot Megatron milik Mas @medyrenaldy_,” tulisnya.
“Hal ini kami sampaikan sbg bentuk transparansi dan akuntabilitas,” tambah Prastowo menjelaskan.
Video tersebut menunjukkan dengan jelas bahwa pembongkaran dan penyegelan kembali barang dilakukan oleh petugas DHL dengan hati-hati.
“Tampak jelas dlm video ini, yang melakukan unboxing sampai menyegel kembali barang kiriman adalah petugas DHL. Itu pun dilakukan dengan hati2,” ungkapnya.
“Petugas BC (yang duduk di depan komputer) hanya mengamati jenis dan dimensi barang utk keperluan mencari referensi harga,” tambahnya menuliskan.
Prastowo menegaskan bahwa petugas Bea Cukai hanya mengamati jenis dan dimensi barang untuk keperluan mencari referensi harga.
“Dengan demikian tuduhan petugas BC telah membongkar dan merusak barang tidak benar,” tulisnya memberikan pembelaan.
Medy Renaldy, sebagai pemilik barang, telah diundang oleh DHL untuk menyaksikan video yang sama, dengan tim Bea Cukai turut hadir menjadi saksi.
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan juga menjelaskan bahwa pemeriksaan fisik barang kiriman bukan wewenang Bea Cukai, melainkan wewenang perusahaan jasa titipan (PJT) seperti DHL.
Dengan klarifikasi ini, Prastowo dan DJBC berharap dapat mengatasi pemahaman yang salah dan menjelaskan bahwa pembongkaran paket mainan Megatron dilakukan oleh petugas PJT, bukan Bea Cukai. (*)