LOADING

Ketik di sini

Hukum

Yusril Sebut TNI Tak Bisa Laporkan Ferry Irwandi Atas Tuduhan Pencemaran Nama Baik

Share

PENUTUR.COM — Tentara Nasional Indonesia (TNI) sebelumnya menuding Ferry Irwandi telah melakukan tindak pidana melalui postingannya di media sosial.

Hal tersebut membuat pihak TNI berencana melaporkan sang kreator konten ke kepolisian. Namun, hal ini ternyata tidak dapat dilakukan.

Menteri Koordinator (Menko) Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra mengatakan TNI telah berkoordinasi dengan kepolisian terkait langkah hukum tersebut.

“TNI itu berkonsultasi dengan kepolisian apakah bisa institusi itu melapor sebagai korban,” kata Yusril pada Kamis, (11/9).

Diketahui, TNI ingin menjerat Ferry Irwandi dengan pasal pencemaran nama baik. Namun menurut polisi, pihaknya tidak dapat menindaklanjuti laporan yang diajukan atas nama institusi.

Aturan tersebut sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai batasan dalam laporan pencemaran nama baik.

Dalam aturan itu, disebutkan bahwa laporan dengan perkara pencemaran nama baik hanya bisa diajukan oleh individu.

“Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi dalam kasus pencemaran nama baik itu korbannya yang harus melaporkan itu adalah individu bukan institusi,” jelas Yusril.

Di sisi lain, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menduga TNI berupaya melakukan kriminalisasi terhadap Ferry.

Bahkan, Komandan Pusat Polisi Militer, Kepala Pusat Penerangan, dan Komandan Satuan Siber terjun langsung untuk memperkarakan sang influencer.

“Menimbulkan kesan bahwa institusi militer sedang berupaya menggunakan kekuatan negara untuk menekan kebebasan sipil warga negara dalam konteks penegakan hukum,” ungkap YLBHI.

 

BACA JUGA  Dijanjikan Masuk TNI, Joni Pemanjat Tiang Bendera Saat Upacara 17 Agustus, Justru Dilupakan Jokowi
Tags: