Yoon Suk Yeol Resmi Dicopot dari Jabatan Imbas Berlakukan Darurat Militer
Share

PENUTUR.COM – Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol resmi dicopot dari jabatannya sebagai orang nomor satu di Korsel. Pemakzulan Presiden Korsel Yoon Suk Yeol ini telah disetujui oleh Mahkamah Konstitusi (MK) setempat dengan suara bulat.
Yoon dimakzulkan oleh parlemen usai memberlakukan darurat militer pada Desember 2024 lalu. Pemakzulan Yoon ini dilakukan oleh Majelis Nasional yang dikuasai pihak oposisi.
Yoon dianggap telah melanggar konstitusi dan hukum dengan memberlakukan darurat militer melakui dekrit pada 3 Desember 2024.
Dalam dekrit tersebut, Yoon terbukti mengerahkan pasukan untuk mencegah parlemen membatalkan dekrit dan memerintahkan penangkapan politisi.
MK Korsel mengakui semua dakwaan terhadap Yoon, termasuk bahwa dia tidak memenuhi syarat hukum untuk menyatakan darurat militer dan mengirim pasukan ke Majelis Nasional.
Putusan mahkamah itu, yang dibacakan oleh penjabat ketua Moon Hyung-bae dan disiarkan secara langsung, berlaku secara serta-merta.
“… manfaat melindungi Konstitusi dengan memecat terdakwa jauh lebih besar dibandingkan kerugian nasional akibat pemberhentian presiden,” kata Moon, dikutip dari pemberitaan Yonhap pada Jumat (4/4).
Dengan resminya pemakzulan Yoon Suk Yeol, negara diperintahkan untuk menggelar pilpres dalam kurun waktu 60 hari untuk menggantikan Yoon.