LOADING

Ketik di sini

Hukum

Wapres Gibran Digugat ke PN Jakpus Gegara Ijazah SMA Dipertanyakan

Share

PENUTUR.COM — Wakil Presiden (Wapres) RI Gibran Rakabuming Raka menghadapi gugatan perbuatan melawan hukum yang diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Penggugat yang juga tercatat sebagai kuasa hukum adalah HM Subhan. Gugatan ini didaftarkan pada Jumat, (29/8).

Berdasarkan informasi dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakpus, gugatan tersebut teregister dengan nomor perkara 583/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst. Selain Gibran, pihak tergugat lain adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

“Sidang pertama: Senin, 8 September 2025,” demikian tertulis di SIPP PN Jakarta Pusat, Rabu (3/9). Namun, hingga kini SIPP PN Jakpus belum menampilkan petitum gugatan.

Dalam keterangannya, Subhan menegaskan bahwa gugatan ini berangkat dari dugaan bahwa Gibran tidak memiliki ijazah Sekolah Menengah Atas (SMA) yang diakui berdasarkan hukum di Indonesia.

“Gibran enggak punya ijazah SMA sederajat,” kata Subhan saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis.

Lebih lanjut, Subhan menyebut adanya kerugian dalam perkara ini, baik materiil maupun immateriil.

Ia menilai objek gugatan dapat berpengaruh terhadap legitimasi jabatan yang saat ini dipegang Gibran. “Kerugian materiil dan immateriil serta keabsahan,” ucap Subhan.

 

BACA JUGA  Di Surabaya, Gibran Bagikan Susu dan Buku Tulis Bergambar Jan Ethes
Tags:

You Might also Like