Wakil Wali Kota Bandung Erwin Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Korupsi
Share
PENUTUR.COM — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung resmi menetapkan Wakil Wali Kota Bandung Erwin sebagai tersangka kasus korupsi.
Selain Erwin, terdapat juga seorang Anggota DPRD Kota Bandung dari Fraksi Partai NasDem Rendiana Awangga sebagai tersangka pada kasus tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung.
Penetapan Erwin dan Rendiana sebagai tersangka diumumkan Kejari Bandung dalam konferensi pers hari ini Rabu, 10 Desember 2025.
Kepala Kejari Bandung Irfan Wibowo menyampaikan, penetapan Erwin dan Rendiana sebagai tersangka ini dilakukan setelah pihaknya melakukan rangkaian penyidikan.
“Dengan berdasarkan dua bukti cukup tim Jaksa Penyidik pada bidang tindak pidana khusus pada Kejaksaan Negeri Bandung telah meningkatankan status penyidikan umum ke tahap penyidikan khusus dengan menetapkan dua orang tersangka yaitu satu Saudara E selaku Wakil Wali Kota Bandung aktif,” kata Irfan.
“Dua, saudara RA selaku Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bandung aktif,” paparnya.
Penetapan tersangka keduanya ini ditetapkan melalui surat penetapan tersangka yang dikeluarkan pada Selasa, 9 Desember 2025.
Irfan menjelaskan, para tersangka ini kedapatan menyalahgunakan kekuasaannya dengan meminta pengadaan paket pekerjaan barang dan jasa kepada pejabat di lingkungan Pemkot Bandung.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Erwin dan Rendiana sudah lebih dulu menjalani pemeriksaan di Kejari Kota Bandung beberapa waktu lalu.


