LOADING

Ketik di sini

Bisnis

Viral Roti’O Tolak Terima Tunai, BI: Rupiah Alat Pembayaran Sah, Wajib Diterima

Share

PENUTUR.COM — Media sosial dihebohkan oleh beredarnya video seorang nenek yang disebut ditolak membayar secara tunai di salah satu gerai Roti’O.

Dalam video tersebut, pegawai gerai meminta konsumen menggunakan metode pembayaran digital QRIS, sehingga memicu perdebatan publik mengenai kewajiban penggunaan uang tunai di Indonesia.

Menanggapi viralnya video tersebut, Bank Indonesia menegaskan bahwa rupiah merupakan alat pembayaran yang sah dan wajib diterima dalam setiap transaksi ritel di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia, Ramdan Denny Prakoso, menjelaskan bahwa ketentuan penerimaan rupiah telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

“Setiap orang dilarang menolak untuk menerima rupiah yang penyerahannya dimaksudkan sebagai pembayaran atau untuk menyelesaikan kewajiban yang harus dipenuhi dengan rupiah di wilayah NKRI,” ujar Ramdan Denny Prakoso, Minggu (21/12).

Ia menegaskan, bahwa aturan tersebut berlaku untuk seluruh pelaku usaha tanpa terkecuali, termasuk sektor ritel dan jasa makanan.

Pengecualian Penolakan Uang Tunai
Meski demikian, Bank Indonesia menyebut terdapat satu kondisi yang memungkinkan penolakan uang tunai oleh pedagang.

Hal tersebut hanya berlaku jika terdapat keraguan terhadap keaslian uang yang digunakan dalam transaksi.

“Penolakan uang rupiah hanya dapat dilakukan apabila terdapat indikasi uang tersebut tidak asli atau diragukan keasliannya,” kata Denny.

Selain alasan tersebut, penolakan pembayaran tunai dinilai tidak sejalan dengan peraturan perundang-undangan.

Bank Indonesia juga menekankan bahwa penggunaan metode pembayaran digital seperti QRIS merupakan pilihan, bukan kewajiban.

Sistem pembayaran nontunai hadir sebagai alternatif untuk memberikan kemudahan, namun tidak menggantikan fungsi uang tunai.

“Tunai dan nontunai sama-sama sah. Yang terpenting, metode pembayaran dilakukan berdasarkan kesepakatan antara pedagang dan konsumen,” ujar Denny

BACA JUGA  Sandy Permana, Pemeran Arya Soma di Sinetron Misteri Gunung Merapi Tewas Ditusuk

Sementara itu, manajemen Roti’O telah menyampaikan permohonan maaf atas kejadian yang viral di media sosial.

Dalam pernyataan resminya, pihak Roti’O menegaskan bahwa penggunaan aplikasi dan pembayaran nontunai bertujuan untuk memberikan kemudahan serta menghadirkan promo bagi pelanggan.

“Kami menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang terjadi. Saat ini kami telah melakukan evaluasi internal agar pelayanan ke depan dapat berjalan lebih baik,” tulis manajemen Roti’O dalam keterangan resminya.

 

Tags:

You Might also Like