Viral di Medsos, Ini Bahaya Penyalahgunaan Whip Pink
Share
PENUTUR.COM — Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Pol Suyudi Ario Seto menyoroti maraknya penyalahgunaan produk Whip Pink.
Produk tersebut ramai diperbincangkan di media sosial setelah dikaitkan dengan wafatnya seorang selebgram.
Melalui akun Instagram pribadinya, Suyudi mengunggah video yang tentang bahaya penyalahgunaan Whip Pink.
Dia juga menegaskan bahwa persoalan utama bukan terletak pada merek tertentu, tapi cara penggunaan yang keliru.
“Yang berbahaya bukan mereknya. Tapi cara pakainya. Banyak orang mengira bahayanya ada di satu produk, Whip Pink, padahal yang berbahasa itu bukan mereknya ” kata Suyudi dalam keterangannya dikutip Selasa, (27/1).
Suyudi menyampaikan bahwa zat apa pun dapat berisiko jika disalahgunakan.
Menurutnya, literasi yang baik dimulai dari pemahaman batas aman penggunaan suatu produk.
Whip Pink sendiri merupakan produk untuk kebutuhan kuliner. Produk ini digunakan dalam proses pembuatan whipped cream sebagai pelengkap makanan dan minuman.
Whip Pink tidak berisi krim, melainkan gas nitrous oxide bertekanan atau whippets.
Gas tersebut berfungsi mendorong krim keluar dari tabung, bukan untuk dihirup.
Namun dalam tren media sosial, nitrous oxide justru dihirup secara sengaja sebagai inhalan.
Tujuannya untuk mendapatkan sensasi ‘melayang’ singkat yang kerap disamakan dengan efek poppers.
“Saat zat di dalamnya dihirup, fungsinya berubah, risikonya, ikut berubah. Nitrous oxide bukan untuk masuk paru-paru, zat ini akan menggantikan oksigen di darah membuat otak dan jantung kehilangan oksigen,” ujarnya.
Kondisi tersebut berisiko menyebabkan hilang kesadaran secara mendadak. Tanpa pasokan oksigen yang cukup, tubuh dapat mengalami kolaps tanpa peringatan.
“Karena produknya legal, karena bentuknya bukan narkoba jalanan, karena efek awalnya terasa ringan. Padahal legal tidak selalu aman jika disalahgunakan,” ucapnya.
Suyudi pun mengimbau masyarakat tidak mengikuti tren berisiko.
Masyarakat dihimbau untuk memahami fungsi asli produk serta tidak menormalisasi kebiasaan berbahaya.


