LOADING

Ketik di sini

Hukum

Ustadz Khalid Basalamah Kembalikan Uang Terkait Pelaksanaan Ibadah Haji 2024

Share

PENUTUR.COM — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan pendakwah Khalid Basalamah sudah mengembalikan uang terkait pelaksanaan ibadah haji 2024.

Hal itu disampaikan Ketua KPK, Setyo Budiyanto saat dikonfirmasi soal kabar Khalid Basalamah sudah mengembalikan uang 4.500 dolar AS per jemaah kepada KPK.

Di mana, Khalid membawa 122 jamaah saat musim haji 2024. “Benar, untuk jumlahnya belum terverifikasi,” kata Setyo kepada wartawan, Senin (15/9).

Dalam pengakuannya di salah satu podcast di YouTube, Khalid Basalamah mengaku sudah mengembalikan uang jemaah. Dalam musim haji 2024, Khalid membawa 122 jemaah, termasuk petugas haji.

Khalid mengaku, dari 122 jemaah itu, uang yang sudah dikembalikan untuk 118 jamaah, karena sisanya merupakan petugas.

Artinya jika ditotal, uang yang dikembalikan sekitar Rp8,7 miliar. Namun, angka tersebut belum dibenarkan oleh KPK.

Pendakwah yang memiliki nama lengkap Khalid Zeed Abdullah Basalamah selaku pemilik PT Zahra Oto Mandiri alias Uhud Tour itu telah diperiksa KPK pada Selasa 9 September 2025.

Sebelumnya setelah menjalani pemeriksaan selama hampir delapan jam, Khalid Basalamah mengaku menjadi korban Ibnu Masud selaku pemilik PT Muhibbah Mulia Wisata dari Pekanbaru.

“Jadi saya posisinya tadinya sama jamaah furoda, terus kemudian kami sudah bayar furoda, sudah siap berangkat furoda, tapi ada seseorang bernama Ibnu Masud yang pemilik PT Muhibbah dari Pekanbaru menawarkan kami visa ini,” ujar Khalid, di Gedung KPK, Selasa (9/9).

“Sehingga akhirnya kami ikut dengan visa itu di travelnya di Muhibbah, jadi kami terdaftar sebagai jamaahnya di situ,” tambahnya.

Bahkan, Khalid mengaku bahwa dirinya bersama 122 jemaah lainnya sebagai korban dari PT Muhibbah milik Ibnu Masud karena awalnya hendak berangkat menggunakan visa Furoda, akhirnya pindah ke kuota haji khusus.

BACA JUGA  Diperiksa Selama Tujuh Jam, KPK Resmi Tahan Walikota Semarang Mbak Ita dan Suami

“Saya kan sebagai jamaah di PT Muhibbah, punyanya Ibnu Masud tadi. Jadi posisi kami tuh sebenarnya korban dari PT Muhibbah yang dimiliki Ibnu Masud. Kami tadinya semuanya furoda, nah ditawarkan lah untuk pindah menggunakan visa ini,” kata Khalid.

 

Tags:

You Might also Like