LOADING

Ketik di sini

Hukum

Usai Jalani Pemeriksaan KPK, Japto Soerjosoemarno Enggan Banyak Bicara

Share

PENUTUR.COM — Ketua Umum Pemuda Pancasila (PP) Japto Soerjosoemarno memenuhi panggilan penyidik KPK. Japto diperiksa sebagai saksi terkait dugaan gratifikasi dan TPPU mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari.

Tak banyak yang dikatakan Japto usai jalani pemeriksaan oleh penyidik KPK. Japto meminta awak media bertanya ke penyidik KPK terkait hasil pemeriksaan dirinya.

“Saya hadir menjelaskan semuanya, menjawab semua pertanyaan, dan semoga sudah mencukupi apa yang diperlukan. Untuk yang lain-lain silakan kepada ini (kpk) bukan kewenangan saya untuk menjawab,” kata Japto digedung KPK, Rabu (26/2).

Dalam kesempatan itu, Japto tidak mau menjawab soal 11 mobil yang disita KPK. “Tanya penyidik saja ya,” kata Japto.

KPK mengungkap Japto Soerjosoemarno menerima aliran uang. Aliran itu terkait penerimaan gratifikasi metrik ton batubara yang menyeret mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari.

Rita Widyasari diduga menerima uang terkait izin eksplorasi metrik ton batubara pada saat menjabat Bupati Kukar. Diduga, ada aliran uang tersebut yang mengalir ke Japto Soerjosoemarno.

“Itu mengalir melalui PT BKS (PT Bara Kumala Sakti), salah satu ketua organisasi pemuda di Kalimantan Timur. Nah dari sana dari orang tersebut, kemudian mengalir ke dua orang (Japto dan Ahmad Ali),” kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu dalam keterangannya yang dikutip, Kamis (20/2).

KPK sudah melakukan upaya penggeledahan berkaitan dengan dugaan aliran dana tersebut. KPK mengantongi bukti dugaan aliran dana ke Japto Soerjosoemarno terkait penerimaan gratifikasinya.

“Mengalir ke dua orang ini, uang tersebut. Mengalir ke dua orang tersebut, nah di situlah keterkaitannya,” ujar Asep.

Rumah kediaman Japto di Jagakarsa, Jakarta Selatan, digeledah tim penyidik KPK, Selasa (4/2). Sejumlah barang bukti diduga terkait perkara disita.

BACA JUGA  Ajukan Kebangkrutan, Sebagian Besar Gerai The Body Shop di Amerika dan Kanada Tutup

Seperti uang dalam mata uang rupiah dan asing senilai Rp56 miliar dan 11 mobil. Jeep Gladiator Rubicon, Landrover Defender, Toyota Land Cruiser, Mercedez Benz, Hilux, Mitsubishi Coldis dan Suzuki), dokumen dan BBE.

KPK kembali memproses hukum Rita Widyasari karena menduga yang bersangkutan menerima gratifikasi. Gratifikasi berupa jutaan dolar berkaitan dengan pertambangan batu bara, jumlahnya sekitar US$3,3 hingga US$5 per metrik ton batu bara.

 

Tags:

You Might also Like