Usai Dipanggil Jokowi, Nadiem Makarim Batalkan Kenaikan Biaya UKT
Share
PENUTUR.COM – Mahasiswa boleh bernapas lega. Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi RI, Nadiem Makarim mengumumkan akan membatalkan kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT).
Hal ini disampaikannya selepas bertemu dengan Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka Jakarta pada Senin, 27 Mei 2024.
Keputusan ini disampaikan setelah ia dipanggil Presiden Joko Widodo, di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (27/5). Hal ini merupakan tindak lanjut dari masukan masyarakat terkait implementasi UKT tahun ajaran 2024/2025 dan koordinasi dengan perguruan tinggi negeri (PTN).
Nadiem mengungkapkan telah mendengar aspirasi mahasiswa, keluarga, serta masyarakat. “Kemendikbudristek pada akhir pekan lalu telah berkoordinasi kembali dengan para pemimpin perguruan tinggi guna membahas pembatalan kenaikan UKT dan Alhamdulillah semua lancar,” ungkapnya.
Adapun keputusan pembatalan kenaikan UKT ini juga disetujui oleh Presiden Jokowi. Lebih lanjut, pihaknya akan melakukan reevaluasi ajuan UKT dari seluruh PTN.
“Saya mengajukan beberapa pendekatan untuk bisa mengatasi kesulitan yang dihadapi mahasiswa. Terkait implementasi Permendikbudristek, Dirjen Diktiristek akan mengumumkan detil teknisnya,” lanjutnya.
Sebelumnya, penetapan besaran UKT di sejumlah perguruan tinggi mendapatkan sorotan lantaran tingginya kenaikan yang terjadi.
Pihak kampus berdalih penghitungan besaran UKT ini telah sesuai dengan Permendikbudristek No. 2 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi (SSBOPT).
Di mana, kebijakan ini menjadi dasar peningkatan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) bagi PTN dan PTN-BH.
Penyesuaian SSBOPT ini mempertimbangkan fakta meningkatnya kebutuhan teknologi untuk pembelajaran, mengingat perubahan pada dunia kerja yang juga semakin maju teknologinya. Kendati demikian, SSBOPT tidak pernah dimutakhirkan sejak tahun 2019.
Kemendikbudristek lantas mendorong perguruan tinggi agar dapat memberikan pembelajaran yang relevan kepada mahasiswa.
Di sisi lain, Permendikbudristek No. 2 Tahun 2024 juga menekankan pertimbangan penentuan UKT harus berdasarkan asas berkeadilan dan asas inklusivitas.
Namun, diduga terdapat kemungkinan bahwa PTN keliru menempatkan mahasiswa dalam kelompok UKT yang tidak sesuai kemampuan ekonomi karena ketidakakuratan data.
Terdapat pula PTN yang sebelumnya memiliki UKT rendah atau belum disesuaikan selama lebih dari lima tahun, sehingga kenaikan dirasa tidak wajar.