Usai Dimakzulkan, Eks PM Bangladesh Sheikh Hasina Divonis Hukuman Mati
Share
PENUTUR.COM — Pengadilan Bangladesh menjatuhkan vonis hukuman mati kepada mantan Perdana Menteri Sheikh Hasina atas kejahatan terhadap kemanusiaan pada Senin (17/11).
Vonis itu dijatuhkan setelah Hasina dimakzulkan dari jabatannya pada Agustus 2024.
Hasina yang berusia 78 tahun mengabaikan perintah pengadilan untuk kembali dari India dan menghadiri persidangan. Ia disidangkan secara inabsentia.
Persidangan itu bertujuan untuk mengetahui tindakan kekerasan yang dilakukan kepada mahasiswa yang menjatuhkannya dari kekuasaan.
“Semu unsur yang membentuk kejahatan terhadap kemanusiaan telah terpenuhi,” kata hakim Golam Mortuza Mozumder di ruang sidang yang penuh di Dhaka, seperti dikutip AFP.
Menurut keterangan Mozumder, Hasina divonis bersalah atas tiga dakwaan, yakni hasutan, perintah membunuh, dan tidak mencegah aksi kekerasan itu.
“Kami menjatuhkan satu hukuman yakni hukuman mati,” imbuh dia.
Selain itu, Mantan menteri dalam negeri Asaduzzaman Khan Kamal, yang juga melarikan diri, ikut di hukum mati setelah divonis bersalah atas empat dakwaan kejahatan manusia.
Sejak berakhirnya pemerintahan otoriter Hasina, Bangladesh mengalami kekacauan politik.
Kekerasan mewarnai masa kampanye untuk pemilu yang diperkirakan akan berlangsung Februari 2026.


