Uni Eropa Dukung Keputusan Mahkamah Internasional Soal Pendudukan Israel di Palestina
Share
PENUTUR.COM – Uni Eropa (UE) mendukung keputusan Mahkamah Internasional (ICJ) yang menyebut pendudukan Israel di wilayah Palestina adalah ilegal.
“Di dunia di mana pelanggaran hukum internasional terus terjadi dan meningkat, merupakan kewajiban moral kita untuk menegaskan kembali komitmen teguh kita terhadap seluruh keputusan Mahkamah Internasional (ICJ) secara konsisten, apa pun topik yang dibicarakan,” kata Josep Borrell, perwakilan senior untuk kebijakan luar negeri dan keamanan Uni Eropa (UE), Sabtu (20/7).
Pernyataan Borrell muncul setelah ICJ pada Jumat (19/7/2024) memutuskan bahwa pendirian permukiman Israel di Tepi Barat dan Yerusalem Timur melanggar hukum internasional. Israel wajib membayar ganti rugi dan mengevakuasi semua orang dari seluruh permukiman ilegal yang ada saat ini.
Putusan Pengadilan Internasional PBB ini merupakan keputusan terkuat ICJ terkait konflik Israel-Palestina hingga saat ini. Josep Borrell menyatakan, keputusan ini perlu dianalisis lebih mendalam, termasuk dampaknya terhadap kebijakan UE.
AS, sekutu penting Israel, mengkritik keputusan Mahkamah Internasional tersebut. “Kami telah memperjelas bahwa program dukungan pemerintah Israel terhadap permukiman tidak sejalan dengan hukum internasional dan menghambat proses perdamaian.
Namun, kami khawatir bahwa posisi pengadilan hanya akan semakin mempersulit upaya penyelesaian konflik tersebut,” kata Departemen Luar Negeri AS.
AS juga berpendapat bahwa posisi ICJ yang meminta Israel harus menarik diri dari wilayah Palestina sesegera mungkin, tidak sejalan dengan kerangka kerja yang telah ditetapkan untuk menyelesaikan konflik tersebut.
Menurut Washington, kerangka tersebut mempertimbangkan kebutuhan keamanan Israel, terutama setelah serangan Hamas pada Oktober 2023.
Keputusan ICJ tidak mengikat, tetapi muncul di tengah meningkatnya kekhawatiran atas jumlah korban tewas dan kehancuran dalam perang Israel di Gaza, serta meningkatnya ketegangan di Tepi Barat.
Israel menolak putusan ICJ, menyebutnya sebagai keputusan yang sepenuhnya salah dan sepihak. Negara zionis itu menegaskan kembali pandangannya bahwa solusi politik di kawasan hanya dapat dicapai melalui negosiasi.
Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu menyatakan bahwa negaranya tidak mungkin menduduki wilayahnya sendiri.
Kementerian Luar Negeri Palestina menyebut keputusan tersebut bersejarah dan meminta komunitas internasional untuk mematuhinya.
Selama perang Timur Tengah tahun 1967, Israel menduduki Tepi Barat, Yerusalem Timur, dan Jalur Gaza, wilayah yang dianggap sebagai bagian dari Palestina. Israel kemudian membangun permukiman di Tepi Barat dan terus memperluasnya.
Israel menarik pasukan dan permukimannya dari Gaza pada tahun 2005 dan Hamas telah menguasai wilayah tersebut sejak tahun 2007.