LOADING

Ketik di sini

Hiburan

Uang Ganti Rugi Tanah Milik Mat Solar Rp3,3 Miliar Bakal Dicairkan Sebelum Lebaran

Share

PENUTUR.COM – Kuasa hukum mendiang Mat Solar, Khairul Imam mengonfirmasi uang konsinyasi tanah 1300 m2 milik kliennya akan segera dicairkan Pengadilan Negeri Tangerang.

Menurutnya, pencairan uang konsinyasi tersebut dikabarkan akan terlaksana sebelum Hari Raya Idulfitri. Uang konsinyasi rencananya diserahkan kepada ahli waris mendiang Mat Solar, Idham selaku putra sulung.

“Kami dengar infonya dari pengadilan itu akan mencairkan pada tanggal 26 Maret 2025, karena tanggal 27 kan sudah cuti bersama ya,” kata Khairal Imam, dikutip dari Seleb on Cam, Senin (24/3).

Pencairan dana konsinyasi buntut dari perdamaian atas kasus sengketa tanah antara Haji Idris dan Idham, selaku ahli waris Mat Solar. Dalam proses perdamaian, Khairul menyatakan terdapat dua pemohon yang menandatangani surat permohonan pencairan.

Perdamaian disaksikan dari PT. Cinere Serpong Jaya selaku pengembang yang bertanggung jawab atas pembangunan tol Cinere-Serpong.

“Ditandatangani pemohon satu yaitu Mas Idham, selaku ahli waris dari Bapak Haji Nasrullah, dan satu lagi ditandatangani pemohon duanya ialah Bapak Haji Idris,” tuturnya.

Berujung damai, uang konsinyasi tanah mendiang Mat Solar rencananya diserahkan sebelum Hari Raya Idul Fitri. Khairul menjelaskan pencairan uang akan dilakukan secara formal, dengan pemberian cek akan diberikan kepada Mas Idham.

Kabarnya, proses penyerahan uang konsinyasi senilai Rp 3,3 miliar tersebut akan berlangsung di Pengadilan Negeri Tangerang. “Hadir dan nanti diberikan seperti berupa cek, nanti akan dicairkan oleh Bapak Idham gitu,” ujarnya menjelaskan.

Sebelum meninggal dunia, Mat Solar tengah memperjuangkan hak kepemilikan tanah yang terkena program pembangunan tol yang diinisiasi pemerintah.

Mendiang Mat Solar diduga belum menerima uang ganti rugi atas tanah yang terkena program tersebut sejak dibangun, beberapa tahun lalu.

BACA JUGA  Lebaran Selalu Identik dengan Ketupat, Ternyata Ada Sejarah dan Makna Dibaliknya

Uang ganti rugi tersebut tertahan di Pengadilan Negeri Tangerang, karena dianggap sengketa lantaran memiliki dua akta kepemilikan, yakni atas nama Mat Solar dan Haji Idris.

Tags:

You Might also Like