Tuntut Gaji dan Tunjangan yang Tak Kunjung Naik, Hakim di Indonesia Gelar Mogok Kerja
Share
PENUTUR.COM– Ribuan hakim akan melakukan aksi cuti bersama atau mogok sidang pada 7-11 Oktober 2024 untuk memperjuangkan kesejahteraan.
Menurut Juru Bicara Gerakan Solidaritas Hakim Indonesia (GSHI) Fauzan Arrasyid, gerakan tersebut adalah sebuah komitmen seluruh hakim di Indonesia.
“Gerakan ini merupakan bentuk komitmen seluruh hakim untuk memperjuangkan kesejahteraan, independensi,” ujar Fauzan dalam keterangan tertulis, Kamis (26/9).
Ia juga mengatakan gerakan tersebut dilakukan demi kehormatan lembaga peradilan di Indonesia lantaran belum ada penyesuaian gaji dan tunjangan jabatan hakim meski inflasi terjadi setiap tahun.
“Situasi ini membuat gaji dan tunjangan yang ditetapkan 12 tahun lalu memiliki nilai yang sangat berbeda dengan kondisi ekonomi saat ini,” tuturnya.
Fauzan menyebut tidak adanya penyesuaian gaji bisa mengancam integritas lembaga peradilan karena membuat hakim rentan terhadap korupsi.
Ia menyentil soal Putusan Nomor 23 P/HUM/2018 Mahkamah Agung (MA) yang mengamanatkan perlunya peninjauan ulang terkait penggajian hakim.
“Dengan begitu, aturan penggajian yang diatur dalam PP 94/2012 sudah tidak lagi memiliki landasan hukum yang kuat, sehingga revisi terhadap PP tersebut sangat penting dan mendesak,” ujarnya.
Fauzan mengatakan cuti bersama itu akan dibarengi aksi protes sebagai bentuk protes atas kesejahteraan dan independensi hakim yang terabaikan selama bertahun-tahun.
“Hakim yang berangkat ke Jakarta akan melakukan audiensi, aksi protes, dan pertemuan dengan lembaga terkait,” ucapnya.
“Lalu menemui tokoh nasional yang peduli terhadap isu peradilan sebagai langkah memperjuangkan perubahan nyata bagi profesi hakim dan sistem hukum di Indonesia,” pungkasnya.