LOADING

Ketik di sini

Hukum

Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Impor Gula

Share

PENUTUR.COM — Tom Lembong kena vonis 4,5 tahun penjara oleh Hakim dalam kasus korupsi kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan.

Pria bernama lengkap Thomas Trikasih Lembong yang merupakan Mantan Menteri Perdagangan sudsh divonis pada hari ini Jumat 18 Juli 2025. Hakim menyatakan Tom bersalah dalam kasus korupsi kegiatan impor gula di Kementerian Perdagangan.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Thomas Trikasih Lembong telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana,” ungkap ketua majelis hakim Dennie Arsan Fatrika saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Tom dinyatakan bersalah langgar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Thomas Trikasih Lembong oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan,” ujar hakim.

Hakim menyebut tidak ada hal pemaaf ataupun pembenar dalam perbuatan Tom selaku terdakwa. Tom juga diminta membayar denda Rp 750 juta dan apabila tak dibayar, diganti 6 bulan kurungan penjara.

Hakim tak membebankan uang pengganti kepada Tom gegara tak terbukti menerima uang dari kasus ini.

Hakim juga perintahkan kepada jaksa kembalikan iPad dan Macbook milik Tom yang sempat disita. Adapun hal memberatkan Tom Lembong yakni mengedepankan ekonomi kapitalis.

Tom juga dinilai tidak melaksanakan tugas secara akuntabel sampai mengabaikan hak masyarakat mendapatkan gula dalam harga terjangkau.

Kemudian yang meringankan ialah Tom belum pernah dihukum hingga tak menikmati uang dari kerugian negara akibat kasus ini.

 

BACA JUGA  Profil PM Bangladesh Sheikh Hasina, Diguncang Demo Maut-Kabur ke India
Tags: