LOADING

Ketik di sini

Politik

Tok! DPR Sahkan RUU KUHP Jadi Undang-Undang

Share

PENUTUR.COM — Rancangan Undang Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) kini telah disahkan oleh DPR RI.

Diketahui lewat rapat Paripurna ke 18 DPR RI, masa persidangan II tahun Sidang 2025-2026, kini DPR RI telah menyutujui dan mengesahkan RUU KUHAP menjadi Undang-Undang.

Di mana RUU tersebut adalah perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP.

Rapat paripurna pembahasan RUU KUHAP dipimpin langsung oleh Ketua DPR RI yakni Puan Maharani.

“Apakah dapat disetujui untuk menjadi Undang-Undang? Terima kasih,” ujarnya.

Diketahui seluruh fraksi partai politik di DPR RI telah menyampaikan pandangannya dan persetujuan akan RUU KUHAP yang telah rampung dibahas oleh Komisi III DPR RI.

Tak hanya itu, turut hadir Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman yang juga mengungkap bahwa pengesahan KUHAP tersebut menjadi hal yang penting.

Terlebih menurutnya KUHAP sebelumnya sudah berusia 44 tahun.

Adapun harapan yang diberikan oleh Habiburokhman mengenai KUHAP baru yang mampu diarahkan untuk menuju keadilan yang hakiki.

Bahkan ia merasa bahwa pengesahan RUU KUHAP tersebut bukanlah tindakan yang terburu-buru.

“Pembentukan RUU KUHAP ini tidaklah terburu-buru sama sekali, bahkan kalau hitungannya ya, waktu kita membentuk KUHAP ini lebih dari satu tahun,” tandasnya.

Kini RUU KUHAP pun telah resmi menjadi Undang-Undang setelah disahkan oleh DPR RI.

 

BACA JUGA  Keponakan Prabowo Rahayu Saraswati Mundur dari DPR
Tags:

You Might also Like