TikToker Asal Deli Serdang Dibekuk Polisi Karena Diduga Lakukan Tindakan Penistaan Agama
Share
PENUTUR.COM – Polisi menangkap seorang TikToker asal Deli Serdang bernama Fikri Murtadha (28) karena diduga melakukan tindakan penistaan agama.
Dalam video yang diunggahnya di media sosial, Fikri dianggap menghina agama Kristen sehingga oleh polisi ia dikenakan status tersangka atas perbuatannya tersebut.
Diketahui, video diunggah Fikri Murtadha melalui akun TikToknya bernama @bangmorteza. Video itu pun viral di media sosial.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Mustafa, mengatakan Fikri ditangkap pada Sabtu, 21 Oktober 2023 sekira pukul 10.00 WIB.
Fikri ditangkap di Jalan Pengabdian, Desa Bandar Klippa, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.
“Dia diduga menista agama tertentu,” ujar Fathir saat dikonfirmasi, Minggu, (22/10).
Fathir menjelaskan, saat ini pelaku sedang menjalani pemeriksaan dan ditetapkan sebagai tersangka.
“Tersangka dijerat dengan Pasal 45 A (2) jo 28 (2) UU ITE serta Pasal 156 A KUHPidana. Untuk ancaman hukumannya 6 tahun penjara,” katanya.
Dalam TikToknya tersebut Fikri membahas soal tiang salib yang seharusnya dikembalikan kepada PLN karena untuk menggantung travo.
“Tuhan yang kalian sembah itu, yang digantung, bagi umat Katolik dia digantung, kalau Protestan dia tidak digantung,” ujarnya dalam video TikTok itu.
“Bagi kalian yang masih menyembah itu, tolong pulang nanti setelah kalian tobat. Tolong pulangkan nanti tiang itu nanti ke PLN. Biar ada untuk gantung travo sama kabel. Berubah lah gereja kalian itu jadi masjid,” sambungnya.
Setelah melontarkan hinaan tersebut, Fikri berdalih bahwa konten itu hanya dimaksudkan sebagai candaan belaka.
“Saya mengaku salah atas apa yang telah saya ucapkan atau apa yang sudah saya buat tentang meroasting agama sebelah, saya minta izin minta maaf,” jelasnya.
Tapi konten tersebut memantik respon berbeda dari netizen di media sosial dimana sebagian besar mengecam konten yang di tampilkan Fikri.
Tak butuh waktu lama, pihak kepolisan pun segera mengamankan Fikri. Ia ditangkap pada Sabtu (21/10) atas kasus dugaan penistaan agama.