LOADING

Ketik di sini

Hukum

Tiga Oknum Pelaku Penembakan Bos Rental Dipecat dari Keanggotaan TNI AL

Share

PENUTUR.COM — Dalam kasus penembakan dan penadahan mobil bos rental Ilyas Abdul Rahman, tiga oknum anggota TNI AL yang terlibat dipecat dari anggota militer.

“Pidana tambahan dipecat dari dinas militer,” kata Ketua Majelis Hakim Letkol Arif Rachman saat membacakan amar putusan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Selasa (25/3/2025).

Tiga anggota TNI AL yang dipecat karena terlibat dalam kasus ini yakni, Kelasi Kepala (Klk) Bambang Apri Atmojo, Sertu Akbar Adli, dan Sertu Rafsin Hermawan.

Majelis hakim menilai para terdakwa sudah melakukan perbuatan yang tidak patut dan mencoreng nama institusi. Oleh sebab itu, hakim sependapat dengan tuntutan Oditur Militer bahwa ketiganya sudah tidak layak untuk menjadi anggota dan harus dipecat dari TNI.

“Para terdakwa dipandang sudah tidak layak lagi untuk dipertahankan di lingkungan TNI dan harus dipisahkan dengan prajurit lainnya dengan cara memecatnya dari dinas TNI,” sambungnya.

Adapun Kelasi Kepala (Klk) Bambang Apri Atmojo dan Sertu Akbar Adli divonis pidana penjara seumur hidup dan dipecat dari militer. Mereka dinilai terbukti melakukan pembunuhan berencana dan penggelapan mobil.

Sementara itu, Sertu Rafsin Hermawan divonis pidana penjara empat tahun dan dipecat dari militer lantaran hanya terbukti melakukan tindak pidana penadahan secara bersama-bersama. Vonis hakim ini sama dengan tuntutan Oditur Militer.

Sebelumnya, Bambang membeli mobil Honda Brio dari seseorang bernama Hendri seharga Rp55 juta. Mobil itu sebetulnya disewakan Ilyas ke orang lain.

Selanjutnya, Akbar dan Rafsin membawa mobil Honda Brio tersebut. Ilyas bersama anaknya yang mencari-cari mobil sewaannya menemukan mobil itu pada 2 Januari 2025 di Pandeglang.

Ilyas dan rombongan sempat menghentikan mobil tersebut dan bertanya kepada Akbar dan Rafsin dari mana mereka dapat mobil yang dibawa.

BACA JUGA  Kandaskan Thailand, Tim Uber Indonesia Lolos ke Semifinal Piala Uber 2024

Namun, terjadi cekcok. Akbar mencoba menenangkan situasi dan menjelaskan bahwa dia anggota TNI.

Sementara Rafsin mengambil senjata api yang dibawa Akbar lalu menodongkannya kepada Ilyas dan rombongan.

Tiba-tiba datang mobil yang dikendarai Kelasi Kepala Bambang dan menabrak Ilyas dan rombongan. Di tengah keributan, Akbar, Rafsin, dan Bambang kemudian kabur sambil membawa kembali mobil Brio itu.

Setelah kejadian, Ilyas bersama rombongan kemudian sempat melapor ke Polsek Cinangka untuk meminta pengawalan. Namun karena tak direspons, mereka lanjut untuk mengejar sendiri.

Ilyas dan kelompoknya berhasil menyusul Bambang beserta rekannya hingga ke rest area Tol Tangerang-Merak KM 45.

Di lokasi tersebut, Akbar memerintahkan Bambang untuk menembak anggota tim rental mobil yang bersama Ilyas, mengakibatkan dua orang terluka.

Setelah itu, Bambang melepaskan tembakan dari jarak sekitar satu meter ke arah Ilyas. Peluru mengenai dada kanan Ilyas, yang kemudian meninggal akibat luka tersebut.

 

Tags:

You Might also Like