Tidak Terima Dipecat, Anwar Usman Resmi Gugat Ketua MK Terpilih Suhartoyo ke PTUN
Share
PENUTUR.COM – Gonjang-ganjing di tubuh Mahkamah Konstitusi sepertinya belum berakhir.
Setelah dicopot sebagai Ketua MK oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Anwar Usman menggugat Ketua MK terpilih, Suhartoyo ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta, Jumat (24/11) yang teregister dengan nomor 604/G/2023/PTUN.JKT.
Berdasarkan surat keberatan yang dilayangkan Anwar melalui kuasa hukumnya, Franky Simbolon dan kawan-kawan, Anwar keberatan atas terpilih dan ditetapkannya Suhartoyo sebagai Ketua MK.
Hakim Suhartoyo terpilih menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) menggantikan Anwar Usman.
Hal itu diputuskan dalam rapat pemilihan Ketua MK digelar tertutup di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis 9 November 2023.
“Yang jadi Ketua Mahkamah Konstitusi ke depan adalah Bapak Suhartoyo. Sementara saya tetap jadi wakil ketua,” jelas hakim konstitusi Saldi Isra dalam siaran langsuung yang disebarluaskan melalui YouTube.
Sebelumnya Anwa Usman dicopot dari jabatannya sebagai ketua MK karena terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi.
Ketentuan itu tertuang dalam Sapta Karsa Utama prinsip tidak keberpihakan, prinsip integritas, prinsip kecakapan dan kesetaraan, prinsip independensi, dan prinsip kepantasan dan kesopanan
Hal itu dibacakan Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Jimly Asshiddiqie, dalam sidang dugaan pelanggaran etik hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman pada Selasa 7 November 2023.
“Terlapor terbukti melanggar berat kode etik,” tegas Jimly dikutip dari kanal Youtube KompasTV, Selasa (7/11).
Dia juga mengatakan hal yang paling penting adalah bagaimana putusan ini memberikan kedamaian jelang pilpres 2024.