Terseret Kasus Suap Sekretaris MA, Windy Idol Dicegah ke Luar Negeri
Share
PENUTUR.COM – Penyanyi dari ajang pencarian bakat Indonesian Idol, Windy Yunita Bastari atau akrab disapa Windy Idol kini mesti berurusan dengan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi).
Windy saat ini berstatus sebagai saksi dalam kasus suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Hal ini diungkapkan Juru Bicara KPK, Ali Fikri di hadapan awak media dimana KPK masih melakukan pengembangan penyidikan bahkan mencegah Windy untuk tidak bepergian ke luar negeri.
“Iya (Windy Idol) sudah dicegah,” kata Ali kepada wartawan di Jakarta, Minggu, (8/10).
KPK juga sudah berkoordinasi dengan pihak Imigrasi untuk mencegah Windy ke luar negeri karena masih membutuhkan banyak keterangan darinya.
“(Windy Idol) salah satu pihak sebagai saksi untuk membuat terang perkara ini, maka KPK kembali ajukan cegah untuk tidak bepergian keluar negeri terhadap satu orang pihak swasta,” beber Ali, Jumat, (6/10).
Sebelumnya, Windy Idol pernah dicegah KPK keluar negeri sejak Januari 2023. Pencegahan pertama berakhir pada 12 Juli 2023. Namun kini ia kembali dicegah keluar negeri sejak September 2023.
KPK telah meminta pihak Imigrasi Kemenkumham untuk mencegah penyanyi tersebut pada September 2023 hingga enam bulan ke depan.
“KPK ingatkan agar pihak dimaksud untuk tetap kooperatif hadir memenuhi panggilan tim penyidik,” ucapnya.
Dalam kasus yang menyeret Windy Idol, KPK telah menahan Hasbi Hasan dan menetapkannya sebagai tersangka atas kasus dugaan suap pengurusan penanganan perkara di luar MA pada Rabu 12 Juli 2023.
Tersangka Hasbi Hasan, kata Ali diduga menerima suap sekitar Rp 3 miliar untuk mengatur putusan kasasi kasus Koperasi Simpan Pinjam Intidana di MA
Dimana Kasasi yang diintervensi tersangka Hasbi Hasan adalah kasus KSP Intidana antara Heryanto Tanaka (HT) selaku Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana dengan pengurus KSP Intidana Budiman Gandi Suparman.
Untuk mengawal proses kasasi Heryanto Tanaka memberikan honor berupa sejumlah uang ke beberapa pihak yang berpengaruh di MA salah satunya Hasbi Hasan selaku Sekretaris MA.
Pada periode Maret—September 2022 terjadi transfer uang melalui rekening bank dari Heryanto Tanaka kepada Dadan Tri Yudianto sebanyak tujuh kali dengan jumlah sekitar Rp 11,2 miliar.
Uang sebananyak Rp 11,2 miliar oleh Dadan lalu membagi dan menyerahkannya kepada Hasbi Hasan sesuai dengan komitmen yang disepakati keduanya dan besaran yang diterima Hasbi Hasan sejumlah sekitar Rp 3 miliar.