Terseret Kasus Suap dan Gratifikasi, JPU Tuntut Lukas Enembe Hukuman 10,5 Tahun Penjara
Share
PENUTUR.COM – Pengusutan kasus penerimaan suap dan gratifikasi dengan terdakwa mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe masih terus dilakukan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta,pada Rabu, (13/9) menuntut Lukas Enembe dengan hukuman 10,5 tahun penjara.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun dan 6 bulan,” kata JPU KPK Wawan Yunarwanto di Pengadilan Tipikor, Rabu (13/9).
Tidak hanya itu, Lukas Enembe jut dituntut pidana denda senilai Rp1 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan.
Ia pun jatuhi tuntutan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sejumlah Rp47.833.485.350,00.
Jika Lukas Enembe tidak membayar uang pengganti tersebut maka satu bulan pasca pustusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap harta bendanya disita jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
“Dalam hal terdakwa, saat itu terpidana, tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara selama 3 tahun,” imbuh Wawan.
Tak berhenti sampai disitu, Lukas Enembe juga dihukum secara politik yakni dituntut pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun setelah yang bersangkutan selesai menjalani hukuman pidana.
“Menjatuhkan hukuman tambahan kepada terdakwa berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun sejak terdakwa selesai menjalani pidana,” ucap Wawan.
JPU menyampaikan alasan sejumlah hal yang memberatkan terdakwa antara lain ia tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi.
Lukas Enembe juga dianggap berbelit-belit dalam memberikan keterangan serta bersikap tidak sopan selama persidangan.
“Hal-hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa mempunyai tanggungan keluarga,” sambung Wawan.