Terlibat Skandal 1MDB, Eks PM Malaysia Najib Razak Divonis Hukuman Total 165 Tahun Penjara
Share
PENUTUR.COM — Kasus skandal 1MDB (1Malaysia Development Berhad) yang menjerat mantan Perdana Menteri Malaysia, Najib Razak, telah memicu keresahan dan kekhawatiran luas di tengah masyarakat Malaysia.
Skandal 1MDB ini menjadi sorotan publik karena dampaknya yang besar terhadap kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
Pengadilan menjatuhkan vonis berat kepada mantan Perdana Menteri Malaysia, Najib Razak berupa total hukuman penjara selama 165 tahun atas empat dakwaan penyalahgunaan kekuasaan serta 21 dakwaan pencucian uang.
Putusan tersebut menandai berakhirnya salah satu skandal terbesar yang selama berbulan-bulan membayangi kehidupan politik dan sosial Malaysia.
Dalam putusannya, pengadilan memerintahkan Najib Razak untuk menjalani sisa hukuman penjara selama 15 tahun setelah menyelesaikan masa hukuman yang sedang dijalaninya.
Pengadilan Tinggi menyatakan Najib bersalah atas 25 dakwaan dalam kasus 1MDB dan menjatuhkan hukuman penjara secara akumulatif.
Najib dijatuhi hukuman 15 tahun penjara serta denda sebesar RM11,4 miliar atas empat dakwaan penyalahgunaan wewenang.
Selain itu, ia juga dijatuhi hukuman lima tahun penjara untuk masing-masing dari 21 dakwaan pencucian uang, yang secara keseluruhan mengharuskannya menjalani hukuman penjara selama 15 tahun.


