LOADING

Ketik di sini

Hukum

Korban Dugaan Penipuan Hanania Travel Sebanyak 1.2886 Orang, Kerugian Capai 35 Miliar

Share

PENUTUR.COM — Jumlah korban penipuan biro biro perjalanan umrah dan haji Hanania Travel, dilaporlan terus bertambah.

Tercatat, kini mencapai 1.286 orang dengan jumlah kerugian mencapai Rp 35.342.293.500.

Kuasa hukum korban penipuan, Joddy Mulyasetya Putra mengungkapkan, pada pelaporan gelombang ketiga ini, terdapat tambahan data baru sebanyak 620 kepala atau pax yang menjadi korban penipuan.

“Nominal kerugian untuk gelombang ketiga ini saja mencapai Rp 16.768.745.500. Ini merupakan tambahan dari data sebelumnya yang berjumlah 568 jamaah,” katanya.

Pengusutan kasus dugaan penipuan ini kini berkebang ke modus baru.

Pihak kuasa hukum menemukan bahwa korban dari Hanania Travel tidak hanya menyasar calon jamaah umrah, melainkan juga merambah ke calon jemaah haji khusus atau ONH Plus.

Selain menjanjikan slot haji, Hanania Travel menggunakan taktik pemasaran dengan mengiming-imingi paket gratis umrah pada bulan Syawal bagi masyarakat yang bersedia langsung membayar DP haji.

Dalam pelaporan gelombang ketiga ini, tim kuasa hukum membawa sejumlah barang bukti fisik maupun digital untuk memperkuat berkas pemeriksaan yang sedang berjalan di posko pengaduan yang dibentuk oleh Polda Metro Jaya.

Barang bukti yang diserahkan meliputi formulir resmi penyerahan bukti dari kepolisian.

Diantaranya berupa dokumen kependudukan (KTP, Akta Kelahiran, Kartu Keluarga, dan Paspor), salinan cetak bukti percakapan digital, bukti transfer bank ke rekening pihak Hanania, lembar invoice resmi, hingga dokumen visa yang sempat diterbitkan.

 

 

BACA JUGA  Baru Menikah, Suami Boiyen Terseret Kasus Penipuan Dana Investasi
Tags: