LOADING

Ketik di sini

Hukum

Terlibat Penyebaran Konten Grup Facebook Fantasi Sedarah, Enam Orang Diamankan Polisi

Share

PENUTUR.COM – Polisi berhasil mengungkap jaringan penyebar konten pornografi inses di media sosial. Enam orang ditangkap karena terlibat dalam grup Facebook bernama “Fantasi Sedarah dan Suka Duka”, yang diketahui menyebarkan konten seksual menyimpang melibatkan perempuan dan anak di bawah umur.

Penangkapan dilakukan oleh tim gabungan dari Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri dan Direktorat Siber Polda Metro Jaya.

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri, Kombes Pol Erdi Adrimulan Chaniago, mengonfirmasi penindakan ini.

“Grup ini telah lama menjadi perhatian karena menyebarkan konten pornografi anak dan perempuan. Kami berhasil menangkap enam pelaku yang kini dalam proses pendalaman,” ujar Erdi, seperti dikutip dari Antara, Rabu (21/5).

Keenam pelaku ditangkap di sejumlah wilayah di Pulau Jawa dan Sumatera. Mereka memiliki peran berbeda, mulai dari admin grup hingga anggota aktif yang terbukti mengunggah konten seksual bermuatan inses.

Dari tangan para pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, seperti perangkat komputer, ponsel, kartu SIM, serta dokumen digital berupa foto dan video yang mengandung unsur eksploitasi seksual.

Para tersangka saat ini ditahan di Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Polisi menegaskan bahwa penyidikan masih berlangsung dan tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah seiring pendalaman kasus.

Kasus ini menjadi perhatian serius karena melibatkan eksploitasi seksual terhadap kelompok rentan, yakni perempuan dan anak-anak.

Kepolisian mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di media sosial demi mencegah penyebaran konten yang melanggar hukum dan merusak moral publik.

 

 

BACA JUGA  Sekjen PDI Perjuangan Dilaporkan ke Polisi Atas Dugaan Penyebaran Berita Bohong
Tags:

You Might also Like