LOADING

Ketik di sini

Peristiwa

Terjerat Kasus Korupsi, Istri Eks Presiden Korsel Dihukum 20 Bulan Penjara

Share

PENUTUR.COM — Mantan ibu negara Korea Selatan (Korsel), Kim Keon-hee, dijatuhi hukuman 20 bulan penjara oleh Pengadilan Distrik Pusat Seoul.

Kim didakwa atas kasus korupsi dan menerima suap, termasuk dari Gereja Unifikasi yang kontroversial, Rabu (28/1).

Majelis hakim menyatakan Kim bersalah atas korupsi terkait penerimaan hadiah mewah dari pelaku usaha dan tokoh politik yang terbukti berhubungan dengan Gereja Unifikasi.

Meski begitu, Kim dibebaskan dari tuduhan manipulasi saham dan pelanggaran undang-undang dana politik karena kurangnya bukti.

Dalam putusannya, Hakim Woo In-sung menyebut posisi seseorang tidak boleh dijadikan alat untuk mengejar keuntungan pribadi.

Hakim juga menegaskan bahwa kedekatan Kim dengan kekuasaan telah disalahgunakan untuk menerima imbalan.

Kasus ini bermula dari tuduhan bahwa Kim menerima barang-barang mewah senilai lebih dari US$200.000 termasuk dua tas Chanel dan sebuah kalung mewah, sebagai imbalan atas bantuan politik dan kemudahan tertentu.

Jaksa sebelumnya menuntut hukuman 15 tahun penjara dan denda besar. Dalam tuntutannya, Kim dianggap telah berdiri di atas hukum.

Ia juga dituding bekerja sama dengan Gereja Unifikasi untuk merusak pemisahan agama dan negara yang dijamin konstitusi Korea Selatan.

“Institusi negara telah rusak parah oleh penyalahgunaan kekuasaan yang dilakukan oleh terdakwa,” ujar Jaksa Min Joong-ki dalam persidangan, seperti dikutip AFP.

Di hadapan pengadilan, Kim membantah semua tuduhan tersebut, menyebut dakwaan itu sangat tidak adil.

Namun, dalam pernyataan terakhirnya bulan lalu, ia juga menyampaikan permintaan maaf publik karena telah menyebabkan masalah meski bukan orang penting.

 

BACA JUGA  MUI Keluarkan Fatwa Soal Prinsip Pajak Berkeadilan
Tags: