LOADING

Ketik di sini

Politik

TB Hasanuddin Minta Panglima TNI Tarik Prajurit Aktif dari Jabatan Sipil yang Tak Sesuai UU

Share

PENUTUR.COM — Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin meminta pada Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto agar segera segera menarik atau mempensiunkan prajurit TNI aktif yang masih menduduki jabatan sipil.

Menurutnya, penarikan itu berlaku bagi prajurit yang statusnya tak sesuai dengan Pasal 47 Rancangan Undang-Undang (UU) tentang Perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, yang sudah disetujui oleh DPR RI untuk disahkan menjadi UU.

“Kita harus taat azas. Saya mohon kepada Panglima TNI agar segera mengeluarkan surat perintah, sehingga seluruh prajurit aktif yang berada di luar 14 K/L yang diperbolehkan dapat mengundurkan diri atau pensiun sesuai aturan yang berlaku,” kata Hasanuddin di Jakarta, Jumat (21/03).

Ia melanjutkan, diperkirakan jumlah yang terdampak akibat perubahn itu akan banyak mencapai ribuan, termasuk bagi mereka yang bertugas pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Penyelenggara Haji, Kementerian Pertanian, Kementerian Perhubungan, staf atau ajudan di berbagai kementerian/lembaga dan sebagainya.

Dengan begitu, menurutnya, kebijakan transisi perlu dilakukan dengan baik agar tidak menggangustabilitas organisasi dan profesionalisme TNI.

TB juga menegaskan, adanya aturan baru sebagai upaya memperkokoh reformasi TNI agar tetap profesional dan fokus dalam menjaga tugas pokok pertahanan negara.

“Kita ingin memastikan bahwa aturan ini berjalan dengan baik dan semua pihak menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” katanya.

 

BACA JUGA  Damaikan Konflik PKB - PBNU, Wapres Ma'ruf Amin Siap Jadi Mediator
Tags: