Tak Terima Divonis 12 Tahun Penjara, Terdakwa Mario Dandy Ajukan Banding
Share
PENUTUR.COM – Setelah melewati persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, terdakwa kasus penganiayaan terhadap David Ozora, Mario Dandy Satriyo akhirnya divonis 12 tahun penjara oleh Majelis Hakim.
Melihat tingginya hukuman yang diterima, pihak Mario Dandy tampaknya akan mengajukan banding ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Hal itu disampaikan oleh pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto bahwa Mario Dandy melalui kuasa hukumnya akan mengajukan banding.
“Bahwa benar Terdakwa Mario Dandy melalui penasihat hukumnya telah mengajukan upaya hukum banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” kata pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto kepada wartawan, Kamis, (14/9).
Ia menambahkan bahwa pengajuan banding tersebut telah disampaikan sejak 12 September 2023. Hal yang sama juga dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Pengajuan pernyataan banding itu disampaikan kepaniteraan pidana pada 12 September. Terhadap pengajuan permohonan upaya hukum banding tersebut, ternyata dari pihak Kejari Jakarta Selatan JPU juga mengajukan upaya hukum banding pada tanggal yang sama yaitu tanggal 12 September 2023,” jelasnya.
Sebagai informasi, dalam persidangan terakhir Majelis Hakim akhirnya menjatuhkan vonis 12 tahun kepada terdakwa Mario Dandy Satriyo.
“Mengadili, menyatakan, Terdakwa Mario Dandy Satriyo terbukti bersalah melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu,” kata hakim Alimin Ribut Sudjono saat membacakan amar putusan.
“Menjatuhkan pidana terhadap Mario Dandy dengan pidana 12 tahun penjara,” imbuhnya.
Mario Dandy Satriyo ditetapkan bersalah karena melanggar Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Majelis Hakim pun mengatakan agar Mario Dandy membayar restitusi atau ganti rugi Rp 25 miliar.