LOADING

Ketik di sini

Teknologi

Tak Punya Sertifikat TKDN, Kemenperin Larang HP Google Pixel Beredar di Indonesia

Share

PENUTUR.COM – Selain Iphone 16, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) telah melarang penjualan atau peredaran HP berbasis android, yakni Google Pixel yang dikembangkan oleh Google.

Menurut Juru Bicara Kementerian Perindustrian Febri Hendri Antoni menyebutkan jika Google sebenarnya belum memperoleh Sertifikat Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) untuk smartphone Google Pixel yang dipasarkan ke konsumen.

Maka dari itu, produk dari Google Pixel tersebut tak dapat diperjualbelikan dengan bebas di Indonesia.

“Kami sampaikan bahwa sepanjang produk tersebut belum memiliki sertifikat TKDN dan memenuhi skema TKDN yang ditetapkan pemerintah, maka tidak boleh diperjualbelikan di Indonesia,” tutur Febri.

Walau dilarang beredar dan tak dapat diperjualbelikan, tetapi Google Pixel bisa dipakai di Indonesia dengan sejumlah syarat tertentu.

Smartphone keluaran Google ini dapat dipakai jika melalui mekanisme barang bawaan atau barang kirimin penumpang yang datang dari luar negeri.

Tak hanya itu, ponsel tersebut juga harus melewati pemeriksaan yang dilakukan oleh Bea Cukai supaya bisa digunakan.

Menurut Pasal 35 Peraturan Pemerintah (PP) No. 46 Tahun 2021, setiap penumpang hanya dapat membawa maksimal dua ponsel elektronik baru dalam satu tahun.

Di satu sisi, menurut catatan Kemenperin sudah ada 22.000 unit Google Pixel yang masuk ke Indonesia lewat mekanisme selama tahun 2024.

Ponsel tersebut akan berubah status menjadi ilegal jika barang yang datang dari luar negeri kemudian diperdagangkan di Indonesia.

“Kami imbau masyarakat agar tidak tergiur membeli produk elektronik yang ilegal baik dari toko offline maupun marketplace,” tutur Febri.

Selain itu, Kemenperin akan cabut IMEI ribuan iPhone 16 dan Google Pixel yang beredar di Indonesia kerana izinnya masih belum dikeluarkan.

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) sendiri sudah resmi menyatakan larangannya terhadap pendistribusian produk ponsel pintar Google Pixel di dalam negeri, sebanyak 22.000 unit produk Google Pixel rupanya sudah masuk dan diperjualbelikan di Indonesia.

BACA JUGA  iPhone 16 Dilarang Beredar di Indonesia, Begini Penjelasan Kemenperin

Febri juga menambahkan bahwa ada kemungkinan Mobile Equipment Identity (IMEI) ponsel Google Pixel tersebut juga bisa dicabut.

 

Tags:

You Might also Like