LOADING

Ketik di sini

Gaya Hidup

Tak Perlu Bingung, Begini Cara Daftar BPJS Kesehatan Secara Online dan Offline

Share

PENUTUR.COM – Hingga saat ini masyarakat merasakan manfaat yang besar dengan adanya BPJS Kesehatan. Sebagai informasi, BPJS Kesehatan adalah salah satu program jaminan kesehatan yang diselenggarakan oleh pemerintah Indonesia.

Tujuannya adalah untuk memberikan akses layanan kesehatan yang terjangkau dan berkualitas bagi seluruh masyarakat, terutama yang kurang mampu.

Sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, BPJS Kesehatan telah menjadi bagian integral dalam upaya pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Proses Daftar BPJS Kesehatan

1. Persyaratan Pendaftaran

Untuk daftar BPJS Kesehatan, terdapat beberapa persyaratan, antara lain:

– Kartu Tanda Penduduk (KTP)

– Kartu Keluarga (KK)

– Rekening buku tabungan di bank tertentu (BNI, BRI, Mandiri, BTN, BCA, Bank Jateng, atau Bank Panin)

– Surat kuasa autodebet pembayaran iuran BPJS Kesehatan

– Untuk Warga Negara Asing (WNA), perlu melampirkan fotokopi paspor dan surat izin kerja

2. Cara Daftar BPJS Kesehatan secara Online

Proses pendaftaran BPJS Kesehatan secara online dapat melalui aplikasi Mobile JKN dengan langkah-langkah sebagai berikut:

– Unduh aplikasi Mobile JKN melalui Google Play Store (untuk pengguna Android) atau App Store (untuk pengguna iOS)

– Buka aplikasi dan pilih menu “Daftar”

– Pilih opsi “Pendaftaran Peserta Baru” dan setujui syarat dan ketentuan yang tertera

– Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan lengkapi data keluarga

– Pilih fasilitas kesehatan yang Anda mau dan masukkan alamat email aktif untuk mendapatkan kode verifikasi

– Verifikasi kode yang terkirim melalui email dan tunggu nomor virtual account untuk pembayaran iuran pertama

3. Cara Daftar secara Offline

Bagi yang lebih memilih proses pendaftaran secara offline, langkah-langkahnya sebagai berikut:

BACA JUGA  Risiko Terkena Stroke Akibat Sering Kerja Lembur

– Kunjungi Kantor Cabang atau Kantor Kabupaten/Kota BPJS Kesehatan

– Isi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP)

– Ambil nomor antrean administrasi dan tunggu untuk mendapatkan nomor virtual account

– Besaran Iuran BPJS Kesehatan

– Besaran iuran BPJS Kesehatan berdasarkan kelas perawatan yang Anda pilih, yaitu:

Kelas I: Rp 150.000
Kelas II: Rp 100.000
Kelas III: Rp 35.000

Pembayaran iuran bisa Anda lakukan setiap bulan, dan peserta yang terlambat membayar akan mendapat denda keterlambatan.

Tags:

You Might also Like