LOADING

Ketik di sini

Hukum

Tak Mampu Produksi Mobil Esemka Secara Massal, Warga Solo Gugat Jokowi

Share

 

PENUTUR.COM – Seorang warga Laweyan, Kota Solo, bernama Aufaa Luqmana Re A mengajukan gugatan wanprestasi kepada Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi), Wakil Presiden ke-13 Kyai Haji Ma’ruf Amin dan PT Solo Manufaktur Kreasi (SMK) karena dianggap melakukan wanprestasi terhadap janji mereka untuk memproduksi mobil Esemka secara massal.

Dalam gugatan yang didaftarkan ke Pengadilan Negeri (PN) Solo, Aufaa sebagai penggugat menuntut ganti rugi wanprestasi sebesar Rp300 juta kepada Jokowi, Kyai Haji Ma’ruf Amin dan PT SMK sebagai pihak tergugat.

“Tuntutannya adalah, menyatakan para tergugat itu tidak dapat memenuhi janjinya dalam hal memproduksi mobil Esemka secara massal, sehingga dikategorikan sebagai perbuatan wanprestasi,” ujar kuasa hukum Aufaa, Sigit N Sudibyanto, saat konferensi pers, Selasa (8/4).

“Pihak penggugat merasa dirugikan kepentingan hukumnya sehingga menuntut para tergugat paling rendah harga mobil pikap Esemka masing-masing Rp 150 juta. Karena dia ingin beli dua mobil, jadi Rp 300 juta,” tambahnya.

Menurut Sigit, gugatan terhadap Jokowi tersebut dilayangkan karena kliennya merasa Jokowi beberapa kali mempromosikan mobil Esemka.

Dari saat Jokowi menjabat Wali Kota Solo, Gubernur DKI Jakarta, hingga awal menjabat sebagai presiden. Namun hingga saat ini produksi massal mobil Esemka tidak pernah terealisasi.

Kondisi tersebut menurutnya membuat Aufaa yang ingin membuka usaha rental mobil pikap dan ingin membeli mobil Esemka jenis Bima sebagai armadanya tidak bisa merealisasikan niatnya.

Dia menjelaskan, Aufaa bahkan sempat mendatangi pabrik Esemka di Boyolali pada tahun 2021. Namun hingga saat ini Aufaa belum bisa memiliki mobil Esemka.

Meski demikian, lanjut Sigit, kliennya memang belum sempat melakukan pembayaran uang muka, namun sudah melakukan survei hingga mendatangi langsung pabrik Esemka di Boyoyali untuk melakukan pembelian.

BACA JUGA  Civitas UGM Anggap Jokowi Menyimpang dari Prinsip Demokrasi

“Sementara belum (ada transaksi pembelian), tapi sudah menabung sejak lama. Sudah survei ke Boyolali (pabrik Esemka) ketemu dengan marketingnya, ngobrol juga. Mau beli tidak ada,” ucapnya.

“Kita sama sekali belum bayar DP, tapi kita sudah survei ke pabrik atau gudangnya. Ketemu pihak marketingnya, tapi belum melakukan transaksi apapun. Tapi sudah kadung berharap, jadi kecewa,” sambungnya.

Lantaran merasa program mobil nasional itu tidak berjalan, pihaknya menganggap hal tersebut sebagai wanprestasi. Hal tersebut yang mendasari kliennya melayangkan gugatan.

Seperti dikutip dalam laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Surakarta, gugatan yang dilayangkan oleh Aufaa tersebut terdaftar pada tanggal 9 April 2025 dengan klasifikasi perkara Wanprestasi dengan nomor perkara 96/Pdt.G/2025/PN S k t.

Sementara penetapan sidang pertama dijadwalkan pada Kamis, 24 April 2025 di Ruang Wiryono Projo Dikoro Pengadilan Negeri Surakarta.

 

 

Tags:

You Might also Like