LOADING

Ketik di sini

Hukum

Tak Hanya Dibatalkan, Mahfud MD Sebut Polemik SHGB Laut Harus Diproses Secara Pidana

Share

PENUTUR.COM — Pakar Hukum Tata Negara, Mahfud MD menilai sertifikat laut tak cukup hanya dibatalkan. Perlu penindakan lebih lanjut.

Menurut eks Ketua Mahkamah Konstitusi itu, sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) yang terbit di beberapa wilayah laut di Indonesia harus dipidanakan. Karena melanggar hukum.

“Sertifikat ilegal HGB untuk laut tak bisa hanya dbatalkan tapi harus dipidanakan karena merupakan produk kolusi melanggar hukum,” kata Mahfud dikutip dari unggahannya di X, Selasa (27/1).

Mahfud menyebut sertifikat HGB laut berbeda dengan reklamasi. Sebagaimana tertuang dalam putusan MK.

“Vonis MK No. 3/PUU-VIII/2010 dan UU No. 1 Thn 2014 jelas melarang pengusahaan perairan pesisir untuk swasta ataupun perorangan. Kasus ini beda loh dengan reklamasi,” terangnya.

Soal Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni yang mengaku tak tahu adanya sertifikat HGB itu. Menurutnya bisa saja terjadi. “Bisa saja dia memang tak tahu,” imbuhnya.

Namun di luar daripada itu, menurutnya kasus tersebut tidak bisa tidak dipidana.

“Tapi terlepas dari soal dia tahu atau tidak tahu, setelah masalah tersebut terbongkar seperti. Sekarang maka tak ada alasan untuk tidak memproses pidana kasus ini,” pungkasnya.

 

BACA JUGA  Motorola Moto X50 Ultra Resmi Diluncurkan, Kamera Jernih dan Fitur AI Paling Lengkap
Tags:

You Might also Like