Tak Ada Tindak Pidana, Polisi Pastikan Diplomat Arya Daru Tewas karena Bunuh Diri
Share

PENUTUR.COM — Kepolisian memastikan diplomat Kementerian Luar Negeri, Arya Daru Pangayunan, 39, meninggal dunia akibat bunuh diri.
Penyebab kematian diplomat muda tersebut adalah karena gangguan pernapasan akibat tertutupnya saluran napas bagian atas.
Hal ini disampaikan Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya, dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta. Kegiatan ini dihadiri Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya bersama tim Puslabfor serta Pusident Bareskrim Polri, Ditressiber, dokter forensik RSCM, Asosiasi Psikolog Forensik (Apsifor), serta Kabid Humas Polda Metro Jaya.
“Penyebab kematian korban adalah akibat gangguan pertukaran oksigen dari saluran pernapasan atas,” ujar Wira Satya, Jakarta, Selasa, (29/7).
Wira menambahkan dari hasil penyelidikan yang dilakukan secara menyeluruh, tim belum menemukan adanya unsur tindak pidana dalam kasus ini.
Kesimpulan tersebut diperoleh setelah dilakukan scientific crime investigation hingga evaluasi terhadap sejumlah bukti dan keterangan saksi. “Kami simpulkan belum menemukan adanya peristiwa pidana,” ujar dia.
Proses penyelidikan kasus kematian Arya Daru telah berlangsung selama tiga pekan. Korban ditemukan tewas di kamar indekosnya pada Selasa, 8 Juli 2025. Saat ditemukan, wajahnya dalam kondisi terlilit lakban berwarna kuning.