PENUTUR.COM – Presiden Joko Widodo pada Jumat, (26/8), secara resmi meneken aturan yang melarang warga untuk menjual rokok secara eceran atau ketengan. Peraturan Pemerintah (PP) No. 28/2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Pada Pasal 434 ayat 1, pemerintah menyatakan setiap orang dilarang menjual produk […]