PENUTUR.COM — Platform media sosial, X, telah membayar denda sebesar Rp 80 juta. Hal itu terkait keterlambatan dalam memenuhi kewajiban moderasi konten bermuatan pornografi ke pemerintah RI. Denda administratif itu dibayar setelah Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) melakukan komunikasi intensif. X juga telah menyampaikan respons melalui email yang menunjuk perwakilan […]