PENUTUR.COM — Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menegaskan bahwa setiap pelaku usaha baik itu bisnis non-musik yang memutar musik di ruang publik termasuk restoran, kafe, toko, pusat kebugaran dan hotel wajib membayar royalti kepada pencipta dan pemilik hak terkait. Kewajiban ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 […]