PENUTUR.COM — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengubah prosedur konferensi pers (konpers) dengan tidak lagi menampilkan tersangka kasus dugaan rasuah di hadapan publik. Langkah ini merupakan bentuk implementasi dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru yang mulai berlaku tahun ini. “Mungkin rekan-rekan bertanya […]