PENUTUR.COM — Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam menjatuhkan vonis lima tahun penjara terhadap Fandi Ramadhan (25 tahun), anak buah kapal (ABK) Sea Dragon Terawan, Kamis (5/3). “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Fandi Ramadhan oleh karena itu dengan pidana penjara selama lima tahun,” ujar Ketua Majelis Hakim, Tiwik, membacakan vonis. Ibunda […]