PENUTUR. COM – Mantan direktur utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk Emirsyah Satar divonis pidana lima tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider tiga bulan pidana kurungan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat di Garuda Indonesia. Emirsyah didakwa merugikan keuangan negara dengan nilai 609,81 juta dolar AS. “Terdakwa Emirsyah […]