Terbukti Bersalah, SYL Divonis 10 Tahun Penjara. Ini Hal yang Dianggap Memberatka
Share
PENUTUR.COM – Eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) divonis 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Selain hukum penjara Majelis Hakim Tipikor juga memberikan hukuman denda sebesar Rp300 juta. Tak hanya itu, Hakim juga membeberkan sejumlah hal yang dianggap memberatkan politisi Partai Nasdem tersebut.
“Untuk terdakwa Syahrul Yasin Limpo keadaan yang memberatkan terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan,” kata Majelis Hakim di ruang sidang, Kamis (11/7).
Majelis hakim juga menyebut SYL selaku penyelenggara negara yaitu sebagai menteri pertanian Republik Indonesia tidak memberikan teladan yang baik sebagai pejabat publik.
“Terdakwa tidak mendukung pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, kolusi, nepotisme,” kata Majelis.
“Terdakwa dan keluarga terdapat serta kolega terdakwa telah menikmati hasil tindak pidana korupsi,” tambahnya.
Sedangkan hal-hal yang meringankan yakni SYL dianggap sudah berusia lanjut dan belum pernah dihukum.
“Hal yang meringankan terdakwa telah berusia lanjut kurang lebih berumur 68 tahun. Terdakwa belum pernah dihukum,” kata Hakim.