Susul Dirut BEI, Tiga Bos OJK Ikut Mengundurkan Diri
Share
PENUTUR.COM — Kabar mengejutkan datang dari pasar modal Indonesia. Tiga pejabat tinggi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menyampaikan pengunduran diri pada Jumat (30/1).
Keputusan ini dilakukan hanya berselang beberapa jam setelah pengunduran diri Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI).
Dalam keterangan resminya, OJK menyampaikan bahwa Mahendra Siregar selaku Ketua Dewan Komisioner OJK, Inarno Djajadi yang menjabat sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon (KE PMDK), serta I.B. Aditya Jayaantara selaku Deputi Komisioner Pengawas Emiten, Transaksi Efek, Pemeriksaan Khusus, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon (DKTK), telah secara resmi mengajukan pengunduran diri dari jabatannya.
Keputusan pengunduran diri bersama jajaran pengawas pasar modal tersebut merupakan bentuk tanggung jawab moral.
Langkah ini diambil untuk mendukung terciptanya proses pemulihan yang dibutuhkan oleh pasar dan sektor jasa keuangan ke depan.
OJK menegaskan bahwa pengunduran diri para pejabat tersebut tidak akan mengganggu pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan lembaga dalam mengatur serta mengawasi sektor jasa keuangan nasional.
Seluruh proses pengunduran diri akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK sebagaimana diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (P2SK).
Untuk sementara waktu, pelaksanaan tugas dan tanggung jawab pimpinan OJK akan dijalankan berdasarkan mekanisme tata kelola dan regulasi yang berlaku.
OJK juga menegaskan komitmennya untuk menjaga kesinambungan kebijakan, stabilitas sistem keuangan, serta pelayanan kepada masyarakat dan pelaku industri jasa keuangan.
Otoritas menambahkan bahwa prinsip tata kelola yang baik, transparansi, dan akuntabilitas akan tetap menjadi landasan utama dalam setiap proses kelembagaan, guna menjaga kepercayaan publik terhadap sistem keuangan nasional.


