Suhartoyo Resmi Jabat Ketua Mahkamah Konstitusi Gantikan Anwar Usman yang Dipecat MKMK
Share
PENUTUR.COM – PENUTUR – Prahara yang terjadi di lingkungan Mahkamah Konstitusi kini mulai mereda.
Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Jimly Asshiddiqie bersama dua hakim lainnya memutuskan untuk mencopot Anwar Usman dari jabatannya sebagai Ketua MK.
Anwar terbukti melakukan pelanggaran berat terkait Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi. Selanjutnya, Jimly memerintahkan kedelapan hakim MK untuk memilih Ketua pengganti Anwar Usman.
Setelah dilakukan pemilihan, nama Suhartoyo akhirnya terpilih menggantikan ipar Presiden Joko Widodo tersebut.
Hari ini Senin, (13/11), Suhartoyo dilantik dan diambil sumpah sebagai Ketua MK dalam sidang pleno khusus di Gedung MK, Jakarta.
Sidang pleno khusus dengan agenda Pengucapan Sumpah Ketua dengan Masa Jabatan 2023-2028 itu dipimpin oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra.
Sebelumnya, Suhartoyo terpilih sebagai Ketua MK lewat pemilihan secara musyawarah dan mufakat dalam rapat pleno hakim secara tertutup pada Kamis (9/11).
Sedangkan Anwar Usman diberhentikan sebagai ketua MK pascaputusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MK).
Dalam pertimbangannya, MKMK memutuskan Anwar terbukti melakukan pelanggaran berat terkait Putusan Nomor 90/PUU-XXV/2023.
Di mana batas usia minimal capres-cawapres 40 tahun dan ditambah klausa pernah atau sedang menjabat sebagai kepala daerah.
Pelantikan dan pengambilan sumpah Suhartoyo sebagai ketua MK itu dihadiri tujuh hakim konstitusi dan tidak dihadiri Anwar Usman.