STIKOM Bandung Batalkan 233 Ijazah Lulusan 2018-2023, Alumni Diminta Kuliah Lagi
Share

PENUTUR.COM – Stikom Bandung membatalkan 233 ijazah mahasiswa yang lulus pada periode 2018-2023 melalui Surat Keputusan Ketua Stikom Bandung dengan nomor 481/Skep-0/E/Stikom XII/2024 yang mengatur pembatalan kelulusan tersebut.
Surat keputusan ini ditandatangani oleh Ketua Stikom Bandung, Dedy Djamaluddin Malik, pada 17 Desember 2024. Lebih lanjut dijelaskan bahwa pembatalan ijazah berawal dari kedatangan Tim Evaluasi Kinerja Akademik (EKA) yang menilai kelulusan mahasiswa pada periode 2018 hingga 2023.
Setelah melakukan monitoring, tim EKA dari kementerian menemukan beberapa kejanggalan dalam proses penentuan kelulusan mahasiswa pada periode tersebut.
“Membatalkan 233 ijazah alumninya karena dinilai Tim EKA tidak sesuai prosedur akademik, seperti misalnya tes plagiasi-nya melebihi batas, ketidaksesuaian nilai IPK di PDDIKTI dengan Simak, jumlah SKS yang kurang dari 144 dan batas studi yang melebihi 7 tahun,” kata Dedy, Rabu (15/1).
Dedy menyatakan bahwa pihaknya tidak hanya membatalkan ijazah 233 lulusan tersebut, tetapi juga meminta agar ijazah-ijazah tersebut dikembalikan ke Stikom Bandung untuk digantikan dengan ijazah yang baru.
“Sedangkan ijazah baru akan diterbitkan Stikom Bandung apabila alumni mengembalikan ijazahnya dan bersedia memperbaiki kekeliruan prosedur akademik tersebut,” katanya.
Dedy menyampaikan bahwa pembatalan kelulusan para alumni ini sudah disosialisasikan pada 16, 18, dan 25 Desember melalui pertemuan tatap muka dan Zoom.
Ia menegaskan bahwa alumni yang ingin memperbaiki kekurangan, seperti jumlah SKS yang kurang dari 144, dipersilakan untuk mengikuti mata kuliah yang masih kurang.
Jika mereka perlu kuliah kembali, biaya perkuliahan tidak akan dikenakan, karena Yayasan Nurani Bangsa Bandung akan memberikan kemudahan dalam hal tersebut.
Selain itu diakui adanya kesalahan dalam pengelolaan di Stikom Bandung, termasuk praktik jual beli nilai. Namun, ia menegaskan bahwa kesalahan tersebut tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab pihak kampus saja.
Dari 233 ijazah yang akan ditarik, saat ini sudah ada 19 alumni yang menyerahkan ijazah secara sukarela ke Stikom Bandung.
Sementara itu, sebanyak 76 ijazah lulusan periode 2018-2023 masih disimpan oleh lembaga Stikom Bandung. “Jadi total yang ada pada kami ada 95 ijazah,” katanya.