Cindra Aditi Tenjakinkin, Wanita yang Jadi Penyebab Ketua KPU Dipecat, Berikut Kronologi Kasusnya
Share
PENUTUR.COM – Sosok perempuan bernama Cindra Aditi Tenjakinkin (CAT) menyedot perhatian publik tanah air.
Bagaimana tidak? CAT yang merupakan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda, ini membuat Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy’ari dipecat oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) atas perbuatan asusila.
Ketua DKPP Heddy Lugito mengatakan, keputusan pencopotan jabatan harus segera dilaksanakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) secepatnya.
Pihaknya meminta Jokowi untuk menindaklanjuti kasus ini paling lambat dalam waktu tujuh hari setelah putusan diketuk.
Di sisi lain, Cindra Aditi Tenjakinkin hadir dalam persidangan tersebut yang didampingi oleh kuasa hukumnya.
Sosok wanita cantik anggota PPLN Den Haag itu memiliki kulit putih dan rambut lurus panjang yang diwarnai cokelat.
Cindra Aditi Tenjakinkin sendiri dilantik menjadi anggota PPLN Den Haag pada 3 Februari 2023.
Sementara itu, Cindra Aditi Tenjakinkin menyampaikan apresiasi atas putusan DKPP dan memberikan ruang keadilan dalam putusannya.
Meskipun demikian, Cindra Aditi Tenjakinkin juga mengaku jika pengadukan yang diajukannya ke DKPP bukan hal yang mudah.
CAT menuturkan, butuh nyali besar agar bisa mengungkap dirinya sebagai seorang korban.
Ia mengaku akan menyesal jika tidak menempuh jalan ini lantaran akan terus teringat akan rasa tidak berdaya yang dialaminya.
Kasus asusila yang menyeret Hasyim Asy’ari awalnya terjadi ketika Cindra Aditi Tenjakinkin mengikuti bimbingan teknik (bimtek) yang dihelat di Bali pada 20 Juli 2023 sampai 1 Agustus 2023.
Hasyim Asy’ari dan Cindra Aditi Tenjakinkin bertemu dalam acara jalan sehat yang merupakan agenda bimtek pada 31 Juli 2023.
Setelah pertemuan itu, keduanya saling bertukar nomor WhatsApp dan semakin intens meski Cindra Aditi Tenjakinkin ke Belanda.
Selain itu, Hasyim Asy’ari merayu dengan mengatakan siap menikahi dan memberikan apartemen untuk Cindra Aditi Tenjakinkin.
Hasyim Asy’ari juga terbukti berupaya menggoda Cindra Aditi Tenjakinkin agar mau berhubungan badan dengannya.
Bahkan, Hasyim Asy’ari membuat surat pernyataan yang ditulis tangan dan ditandatangani di atas matarei Rp10.000.
Jika Hasyim Asy’ari tidak memenuhi 5 poin pokok dalam surat perjanjian antara keduanya, ia bersedia membayar denda sebesar Rp4 miliar yang diangsur selama 4 tahun.