LOADING

Ketik di sini

Hukum

SK Mutasi Menteri Pigai Dibatalkan, Usai Pegawai KemenHAM Menang di PTUN Jakarta

Share

PENUTUR.COM — Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan seluruh gugatan yang diajukan pegawai Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM), Ernie Nurheyanti M. Toelle, terhadap Menteri HAM Natalius Pigai.

Gugatan itu terkait pemindahan tugas Ernie dari posisi Sekretaris Direktorat Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM (pejabat eselon IIA) menjadi Analis HAM Ahli Madya berdasarkan Surat Keputusan Menteri HAM Nomor: MHA-14 KP.04.04 Tanggal (23/1).

“Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya,” demikian bunyi amar putusan yang tercantum di e-court Mahkamah Agung (MA) sebagaimana diberikan Yanti, Senin (6/7).

Majelis hakim PTUN Jakarta menyatakan batal Surat Keputusan Menteri HAM Nomor: MHA-14 KP.04.04 Tanggal (23/1/2026) yang memindahkan Ernie dari jabatan struktural ke jabatan fungsional.

Selain itu, Pigai juga diwajibkan mengembalikan harkat, martabat, dan kedudukan Yanti seperti semula sebagai Sekretaris Direktorat Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM.

“Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp383.000,” ucap hakim masih dalam putusannya.

 

BACA JUGA  Jimly Sebut Gugatan PTUN Anwar Usman Salah Alamat
Tags:

You Might also Like